Efek Corona

Oleh: Lita Rosita (Anggota KPU Kabupaten Lebak, Divisi Teknis Penyelenggaraan)

Membahas Corona Virus Disease 19 (Covid-19) mulai dari kemunculannya sejak awal sampai saat ini tetap menarik, karena perkembangan tentang virus tersebut sangat luar biasa. Dan sangat mengejutkan, bermunculan varian dari virus yang mematikan tersebut, di antaranya Varian Delta. Konon, Varian Delta merupakan hasil mutasi Virus Corona, serta lebih mudah menyebar dibandingkan dengan virus varian lain. Gejala Covid-19 Varian Delta yang paling umum di antaranya: sakit kepala, sakit tenggorokan, pilek, demam, dan batuk. Varian ini pertama kali dideteksi di India namun sekarang telah diidentifikasi di seluruh dunia. Bagaimana dengan Indonesia?

Berdasarkan data dari Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI pada 6 Juli 2021 menunjukan ada sebanyak 553 kasus varian baru Virus Corona di Indonesia. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari enam varian baru Virus Corona yaitu Alpha, Beta, Delta, Eta, Lota, dan Kappa. Dari keenam varian itu, Varian Delta terlihat paling mendominasi di Indonesia dibandingkan varian lainnya yaitu sebanyak 436 kasus. Kemudian Varian Beta berada pada urutan kedua dengan jumlah 57 kasus, 51 Alpha, 5 Eta, 2 Kappa, dan 2 Varian Lota (Kompas.com-07/07/2021, 14:50).

Acapkali pemberitaan di televisi, koran dan lainnya menginformasikan meledaknya korban yang terpapar Virus Corona. Bangsal-bangsal rumah sakit sudah tak mampu lagi menampung pasien, begitu juga tim medis yang menangani kewalahan dan dari mereka pun banyak yang terpapar bahkan menjadi korban. Pun, petugas pemakaman seakan tiada henti melakukan penguburan mereka yang wafat karena Covid-19.

Pemerintah mulai dari tingkat atas sampai bawah tidak tinggal diam, semua bahu membahu menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Berbagai cara pun di lakukan guna melindungi masyarakat Indonesia dari ganasnya serangan virus tersebut, yang terakhir dikeluarkan yakni PPKM Darurat. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat, terutama untuk mengurangi kerumunan. Harapannya, kebijakan ini bisa menekan jumlah penularan kasus Covid-19 yang semakin tinggi.

Terhadap Tatanan Kinerja
Ketika pemerintah memberlakukan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga negara menindaklanjutinya dengan membuat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/kota Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk Surat Edaran di atas serta Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 2 Juli 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuat Nota Dinas No:46/SDM.03.5-ND/3602/KPU-Kab/VII/2021 Perihal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Lingkungan KPU Kabupaten Lebak.

Di antaranya berbunyi: Bagi seluruh pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Lebak berada di Wilayah dengan PPKM Darurat pada sektor non esensial, menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (Work From Home/WFH) secara penuh atau 100% (seratus persen) dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan, berlaku dari tanggal 5-20 Juli 2021.

Baru kali ini KPU Lebak memberlakukan WFH 100 persen, karena kondisi yang ada sangat memungkinkan untuk melakukannya. Sebab, dari hari ke hari di wilayah Kabupaten Lebak pun sangat luar biasa tinggi penyebaran Corona Virus Desease 19. Terkonfirmasi positif Covid mulai dari masyarakat biasa hingga penguasa daerah (bupati dan jajaran). Pengumuman wafat disuarakan dari mesjid hampir setiap hari ada. Ini pertanda, betapa dahsyat dan cepat penyebaran Corona.

Dengan demikian, apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak untuk bekerja di rumah, adalah upaya memutus penyebaran. Dan hal itu pun tidak menyurutkan kinerja juga kreatifitas dalam bekerja. Apapun yang terjadi sekarang bukan saja menjadi tanggung jawab individu sebagai warga masyarakat, namun pula menjadi tanggung jawab moril dari lembaga. Dan dengan kondisi pandemi saat ini, kami melaksanakan tugas sesuai arahan dari KPU dan KPU provinsi.

Terbaik Untuk Negeri
Beberapa bulan terakhir, di Provinsi Banten peta sebaran Covid-19 setiap hari berganti warna, dan warna yang mendominasi yaitu merah. Dengan demikian kondisi itu sangat buruk dan tidak kondusif. Dari delapan kabupaten kota di Banten per tanggal 20 Juli 2021, hanya Kabupaten Lebak yang berwarna Orange. Bayangan kita akan kecemasan warga masyarakat cukup tinggi dengan kondisi ini.

Hal itu tak cukup hanya menjadikan cemas semata. Namun, bagaimana pribadi kita selaku warga masrarakat berperan aktif ikut memutus rantai penyebaran Covid-19. Seperti, tetap melakukan 3 M yang sangat mudah. Jika kita bersikap masa bodoh dengan keadaan ini, lantas kita yang akan menjadi korban atas keteledoran diri sendiri dan itu jangan sampai terjadi. Ajak orang-orang terdekat kita untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Covid-19 memang sangat luar biasa berdampak pada sendi kehidupan manusia. Bagaimana pun dapur harus tetap ngebul, perut harus tetap kenyang, kebutuhan dasar harus terpenuhi, itulah sejatinya kehidupan. Dan, kejadian nonalam pada saat ini telah mengubah segalanya. Untuk itu, kebijakan sekaligus program yang dibuat pemerintah harus kita dukung. Sebagai warga masyarakat yang terdampak, segala ikhtiar harus kita lakukan agar segera keluar dari masa sulit karena pandemi Covid-19.

Kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menekan laju penularan Corona Virus Disease-19 (PPKM Darurat) dalam praktiknya di lapangan tak berjalan mulus. Kasus demi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus saja mengalami peningkatan. Selaku warga negara yang baik jangan lagi abai, lalai, menganggap kecil tentang Covid-19 termasuk tidak taat pada Prokes.

Semoga pandemi segera berakhir di negeri tercinta Indonesia. Apa pun bentuk istilah baru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 perlu kita telaah, cermati juga diikuti dengan seksama demi kebaikan masyarakat Indonesia. Covid-19 adalah persoalaan kemanusiaan, bukan politik partisan juga hoaks picisan. (*)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,317 Kali.