KPU Kota Ternate Gelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU Verpol dan Sipol
KPU Kota Ternate melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Jumat (29/7).
Rakor yang dibuka oleh Ketua KPU, M. Zen. A.Karim, didampingi oleh Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Kuad Suwarno, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mu'minah Daeng Barang, Ketua Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suleman Patras, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jainudin Ali, dan Sekretaris, Abdullah H.Nurdin.
Bertempat di Aula Asrama Haji Ternate, Rakor dan Sosialisasi ini dihadiri oleh Pimpinan Partai Politik, Bawaslu, Forkopimda serta Instansi Terkait.
Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A. Karim dalam sambutannya menyampaikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur tentang pelaksanaan pendaftaran, serta verifikasi parpol sesuai tahapannya. KPU pusat telah mengumumkan untuk masa pendaftaran peserta Pemilu dimulai tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022.
Sementara, Kuad Suwarno, anggota KPU Kota Ternate divisi teknis dan penyelenggara menambahkan, saat ini parpol yang mendaftar di Sistem informasi partai politik (Sipol) sebanyak 38 parpol. Ia juga menyebutkan, 38 parpol yang sudah mendaftar di Sipol ini akan di verifikasi apakan sudah memenuhi syarat-syarat sesuai data yang di input di Sipol.