KPU RI Kenalkan Sidalih Berkelanjutan
Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Berkelanjutan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia, Rabu (1/9/2021).
Sosialisasi secara daring yang dikemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) ini dimaksudkan untuk mengenalkan aplikasi Sidalih Berkelanjutan yang telah mengalami pengembangan baik dari sistem, fungsi maupun cara penggunaannya.
"Aplikasi Sidalih yang kemudian sudah kita lakukan, sebagai percontohan diberbagai daerah ini kita sosialisasikan agar sesuai Undang-undang (UU)," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka rakor.
UU yang dimaksud oleh Ilham adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengamanatkan KPU untuk rutin memperbarui data pemilih meski tidak sedang menyelenggarakan tahapan pemilu maupun pemilihan.
Dilanjutkan Ilham, setidaknya ada 10 KPU daerah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) dan telah menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan yakni Banda Aceh, Medan, Sukabumi, Serang, Solo, Jembrana, Makassar, Gorontalo, Karanganyar dan Yogyakarta. "Tentu kita harus menyiapkan segala sesuatunya dalam rangka menyiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024," tambah Ilham.
Anggota KPU RI Arief Budiman mengatakan menjadi sebuah keniscayaan proses kerja-kerja kepemiluan ke depan akan banyak menggunakan teknologi informasi. Dan Sidalih adalah salah satu bukti bagaimana teknologi informasi diaplikasikan dalam kerja kepemiluan.
Arief kemudian menilai proses pemutakhiran data pemilih dari waktu ke waktu semakin baik, akurat dan mutakhir. Dan hadirnya Sidalih Berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan tersebut. "Jadi dua hal metode, pemutakhirannya berkelanjutan dan perangkatnya juga menggunakan Sidalih yang terbaru," tutur Arief.
Anggota KPU RI yang mengampu divisi data dan informasi Viryan mengingatkan Sidalih Berkelanjutan adalah bentuk tanggung jawab KPU atas amanat UU 7 Tahun 2017. Makna dari berkelanjutan menurut dia penting sebagai kerja-kerja yang harus dikembangkan dengan mindset, instrumen dan budaya kerja.
Pada sesi pemaparan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) KPU RI, Sumariyandono mengatakan bahwa Sidalih Berkelanjutan telah mengalami pengembangan sistem. Proses pengembangannya juga melibatkan KPU provinsi dan KPU kab/kota.
Sementara Kepala Bidang Data dan Informasi KPU RI Andre Putra menjelaskan selain online, Sidalih Berkelanjutan juga tersedia dalam bentuk offline. Diharapkan dengan adanya bentuk offline ini, penyelenggara pemilu yang berada dalam kondisi sulit sinyal bisa tetap melaksanakan tugas memutakhirkan data pemilihnya. "Jadi tidak terus menerus terkoneksi ke survei kami," tambah Andre. (humas kpu ri dianR/foto: james/ed diR)