PPK Distrik Merupakan Tonggak Demokratis di Boven Digoel

Tanah Merah, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melaksanakan supervisi monitoring serta menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Kamis (8/7/2021)

Anggota KPU Dewa Raka mengingatkan bahwa PPK distrik merupakan tonggak demokrasi di wilayah Boven Digoel ini sehingga PPK Distrik memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan tanggal pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada PSU 17 Juli mendatang.

Sementara itu, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik juga menjelaskan ada prinsip-prinsip yang harus dipahami dan dilaksanakan pada saat PSU. “Pelaksanaan PSU harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berintegritas bagi penyelenggaranya” ujar Evi

Evi juga berpesan kepada PPK Distrik harus memastikan pemilih untuk mendapatkan haknya dan peserta mendapatkan perlakuan yang adil, “namanya yg tercantum pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan memiliki hak memilih selama memiliki formulir C.Pemberitahuan dan Kartu Tanda Pemilih (KTP) atau surat keterangan. Hal ini harus disosialiasikan PPK Distrik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pemilih”.

Pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel akan dilaksanakan pada 20 distrik, 107 kampung dan 36.882 pemilih pada 17 Juli 2021 nanti. Evi dan Dewa juga mengingatkan untuk berkerja dengan berintegritas dan menerapkan protokol kesehatan mengingat pelaksanaan PSU masih dalam masa pandemi Covid-19. (Humas KPU Yos/Foto: SM/Ed. Arf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,169 Kali.