Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD
.jpeg)
#Teman Pemilih, Kamis, 21 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate melaksanakan sosialisasi kepada Sosialisasi kepada Partai Politik di tingkat Dewan Pengurus Cabang Kota Ternate terkait Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Kuad Suwarno.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Humas Sekretariat Dewan Kota Ternate, Abdu Hi Sergi, beserta staf dan juga Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat DPC Kota Ternate.
.jpeg)
Dalam penjelasannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kuad Suwarno menyampaiankan PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan dapil yang sama.
PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota.
Persyaratan penetapan Calon PAW DPRD yaitu sebagai berikut, Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada Parpol dan Dapil (Daerah Pemilihan) yang sama, Terdapat >1 calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang, Tidak terdapat calon pada satu Dapil, calon PAW ditetapkan dari Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, Terdapat >1 Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari Dapil dengan penduduk terbanyak, Tidak terdapat calon dari Dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari Dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak, Tidak terdapat calon pada Dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya, Tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu Dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat >1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil.
Dalam proses calon PAW Anggota DPRD KPU Kabupaten/Kota memperhatikan adanya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang disampaikan oleh calon PAW tersebut, hal ini dikarenakan nama calon PAW yang telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan akan dilantik sebagai Anggota DPRD, sehingga perlu memenuhi ketentuan sebagai calon terpilih. Apabila dalam dokumen yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota belum menyampaikan LHKPN dimaksud, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW disertai dengan keterangan bahwa calon PAW memenuhi syarat apabila telah menyerahkan LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).