Transparan, Akuntabel Namun Lindungi Data Pribadi

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berprinsip menyelenggarakan pemilu dengan asas transparan, akuntabel namun juga memenuhi aspek-aspek perlindungan data pribadi.

Meski demikian perlu pemahaman secara menyeluruh atas ruang lingkup, metode hingga regulasi terkait perlindungan data pribadi ini, agar jajaran KPU hingga tingkat terbawah memahami batasan informasi yang dapat disampaikan dan yang dikecualikan.

Harapan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada dua narasumber, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, saat membuka kegiatan Webinar Seri VI, Perlindungan Data Pribadi Pada Pemilu 2024, yang digelar secara daring, Selasa (14/12/2021).

“Bantuan narasumber untuk memetakan isu-isu tersebut dan pandangan strategisnya untuk mencari solusi terbaik supaya ke depan kita bisa lebih antisipatif,” kata Hasyim.

Wahyudi sendiri pada sesi pemaparan menyampaikan banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Dia memulai dengan menjelaskan kaitan pemilu dengan big data dimana perkembangan teknologi internet menurut dia telah berdampak besar pada perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia.

Paparan kemudian menjelaskan tentang kategorisasi data pribadi yang bersifat umum maupun spesifik. Bersifat umum apabila memuat seperti nama, alamat, alamat email, data lokasi IP address serta web cookie. Sementara yang bersifat spesifik seperti ras, etnis, agama, pandangan politik,orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan.

Adapun yang menyangkut regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia menurut dia baru diatur pada bidang telekomunikasi dan informasi, kependudukan, kepemiluan dan kearsipan, layanan kesehatan, keuangan perbankan, perdagangan dan perindustrian serta HAM, penegakan hukum dan keamanan sosial.

Sementara itu Titi Anggraini menjelaskan perlindungan data pribadi dari kacamata informasi publik dan standar perlindungan data pribadi dimana mereka yang memberikan data harus merasa yakin data pribadi mereka tetap aman dan terjaga kerahasiaannya.

Titi pada kesempatan selanjutnya juga memaparkan tentang mempertahankan standar perlindungan data pribadi dan transformasi perlindungan data pribadi pemilu. (humas kpu ri dianR/foto: bili-dok/ed diR)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 100 Kali.