Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

TemanPemilih, Jumat (10/12) pekan kemarin, KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI melalui media zoom dan dibuka oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi.
Dalam pembukaan, Pramono menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem Pemilu. KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan Daerah Pemilihan yang sudah dilakukan pada Pemilu 2019, jika masih ada permasalahan, maka perlu penataan ulang di masing-masing Kabupaten/Kota.
Bertindak selaku moderator pada kegiatan ini Heroik Pratama, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan hadir sebagai Narasumber Prof.Ramlan Surbakti, pemerhati tata kelola Pemilu, Harun Husein, penulis buku "Pemilu Indonesia fakta, angka, analisis dan studi banding, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Erik Kurniawan, Peneliti pada sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD).
.jpeg)
Dalam pemaparannya, Khoirunnissa menyampaikan perkembangan jumlah kursi DPR di Indonesia, pada Pemilu 1999 jumlah kursi DPR sebanyak 458 kursi, Pemilu 2004 jumlah kursi DPR sebanyak 550 kursi, dimana KPU yang berwenang membuat Dapil, Pemilu 2009 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu Tahun 2014 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu tahun 2019 jumlah kursi DPR sebanyak 575 kursi, Dapil DPR dan DPRD Provinsi menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu. Rekomendasi yang diberikan yaitu memberikan standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi, menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (sesuai dengan siklus sensus penduduk), membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan, membangun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan.
.jpeg)
Harun Husein, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa masalah tersebar alokasi kursi dan Dapil DPR adalah karena banyak ketidakjelasan pada metode pengalokasian kursi dan pembentukan Dapil yang digunakan akibatnya sejumlah daerah kelebihan kursi sebagian lainnya kekurangan kursi, prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam Undang-Undang Pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat Undang-Undang dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman dipusat sampai daerah dan prosesnya tidak partisipatif, yaitu KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna.
Untuk itu alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat dan penanganan soal teknis seperti alokasi kursi dan dapil perlu dikembalikan lagi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU seperti pada Pemilu tahun 2004.