BERITA TERKINI

1110

Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021

Ternate, https://kota-ternate.kpu.go.id/ - Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate melaksanakan Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021, pada Pukul 14.00 WIT hari Jum'at 30 Juli 2021. Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan kali ini dilaksanakan secara daring, yang dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, serta dihadiri Komisioner KPU Kota Ternate Divisi Teknis Kuad Suwarno, Divisi Program dan Data Jainudin Ali, Divisi Parmas Suleman Patras, Divisi Hukum Mu'minah Daeng Barang, dan Sekretaris KPU Kota Ternate Abdullah H Nurdin. Berdasarkan ketentuan Surat Edaran KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 Perihal Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 Perihal Perubahan Surat Edaran KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Juli 2021 yang disampaikan oleh Divisi Program dan Data Jainudin Ali kemudian dituangkan dalam Berita Acara dengan jumlah Pemilih sebanyak 121.415 (seratus dua puluh satu ribu empat ratus lima belas). Rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 59.000 (lima puluh sembilan ribu) Pemilih dan Perempuan berjumlah 62.415 (enam puluh dua ribu empat ratus lima belas) Pemilih, yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan. Rapat Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2021 dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 07/PP.07-BA/8271/Kota/VII/2021. Download Berita Acara DPB Periode Juli 2021. (DW/KKT)


Selengkapnya
989

Sekjen KPU RI Lantik 13 Pimpinan Tinggi Pratama

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno melantik 13 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat Eselon II, yaitu 6 Kepala Biro dan 2 Inspektur di Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, serta Sekretaris KPU Provinsi Lampung, Banten, Gorontalo, NTT dan KIP Aceh secara luring dan daring, Rabu (14/7). “Semua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang telah dilantik agar segera langsung bekerja dengan komitmen sesuai aturan perundangan dan sesuai sumpah/janji yang diucapkan,” ucap Bernad dalam kata pelantikan. 13 pejabat yang dilantik tersebut adalah Kepala Biro Umum M. Syahrizal Iskandar, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wahyu Yudi Wijayanti, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Logistik Asep Suhlan, Inspektur Wilayah I Novy Hasbhy Munnawar dan Inspektur Wilayah III Nur Wakit Aliyusron, serta Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, Sekretaris KPU Provinsi Lampung Mashur Sampurna Jaya, Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan, Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Mukti Abdullatif Mile dan Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Ilham Saputra juga meminta semua pejabat yang dilantik harus bisa segera menyesuaikan diri dalam bekerja, mengingat saat ini KPU sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel, Nabire dan Yalimo, serta mempersiapkan tahapan Pemilu 2024. “Jaga kekompakan dan bersinergi bersama dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Bagi sekretaris KPU Provinsi yang dilantik, kalian adalah supporting system Anggota KPU Provinsi, jadi bekerjasamalah dengan baik, jaga hubungan harmonis antara komisioner dan sekretariat,” pesan Ilham. (Humas KPU RI Arf/Foto: Dosen/Ed. Arf)


Selengkapnya
56

Sinergi KPU dan Stakeholder, Persiapkan PSU Boven Diogel

Tanah Merah, kpu.go.id - KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, Kapolres, Dandim 1711 dan Kesbangpol terkait kesiapan pelaksanaan PSU di Resto Valentine, Distrik Mandobo (13/7). Dalam rapat yang berlangsung sesuai prokes COVID-19 tersebut, seluruh pihak sepakat untuk saling bersinergi. Anggota KPU RI, Arief Budiman menggaris bawahi 3 poin utama dalam pelaksanaan PSU Pilbub Kabupaten Boven Digoel pasca putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu dukungan anggaran, sumber daya manusia, baik itu para penyelenggara pemilihan maupun stakeholder terkait, serta kesiapan logistik dan distribusinya. "Satu hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten Boven Digoel adalah pertama catatan penting dari pihak tadi mulai dari Bawaslu Kabupaten Boven Digoel, Dandim 1711 Boven Diogel, Kapolres Boven Diogel, dan Kakesbangpol harus bekerja secara detail. Teman-teman yang mau distribusikan logistik adalah anda harus memberikan informasi yang lengkap misalnya kendaraan jenisnya apa, darat, laut, udara siapa drivernya, yang mendampingi siapa, itu harus detail supaya bisa di prediksi apa dan bagaimananya. Saat ini kita sudah punya SOP bagaimana barang dikirim dan bagaimana barang kembali,  nanti sama-sama kita memastikan SOP itu bisa di jalankan dengan baik," tutur Arief. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi juga mengingatkan kepada Kakesbangpol untuk menjadikan tanggal 17 Juli 2021 sebagai tanggal merah dalam rangka pelaksanaan PSU Pilbub Kabupaten Boven Digoel pasca putusan Mahkamah Konstitusi.   Sebagai dukungan pengamanan dalam rangka PSU, Kapolres dengan Dandim 1711 bahu membahu mengerahkan kekuatan pasukan di kesatuannya masing-masing untuk pengamanan pelaksanaan PSU. "Atas perintah pak Kapolda Papua dan atas atensi pak Kapolri, kami siapkan pasukan terdiri dari 300 pasukan Brimob yang akan insert ke Boven, Polres dibantu Kodim dengan total 410 pasukan. Meski sebagian ada anggota yang reaktif, namun sudah diatur sedemikian rupa supaya khusus untuk pengawalan ke TPS sudah lengkap semua" jelas Kapolres Kabupaten Boven Digoel, AKBP Syamsurijal. Menyambung penjelasan tentang pengamanan dari Kapolres dalam rangka PSU Pilbub Kabupaten Boven Digoel pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Dandim 1711, Daniel Panjaitan menyampaikan bahwa "secara umum Kodim siap untuk melaksanakan pengamanan pada saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang". "Kodim akan menyiapkan pasukan yang rencananya turun dari Merauke, Batalyon 757 dengan kekuatan 30 personil 1 pleton. Adapun mekanisme pengamanan yang dilaksanakan sesuai prosedur yaitu memberikan bantuan kepada kepolisian, pasukan yang standby 30 sampai dengan 50 personil. Selanjutnya dibantu pengamanan di TPS-TPS yaitu para Babinsa yang berada distrik-distrik sebanyak 145 personil termasuk pengamanan secara tertutup." imbuhnya Selanjutnya menanggapi permasalahan terkait kesiapan anggaran dalam rangka pelaksanaan PSU, Kepala Kesbangpol Kabupaten Boven Digoel Marthen Roempoembo menyatakan siap untuk mencairkan sisa 20% dana yang ada sesuai dengan prosedur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah disepakati. Marthen juga memberikan saran bagi penyelenggara pemilu untuk memperhatikan APD yang akan digunakan oleh petugas pada saat pemungutan suara ulang di TPS agar merasa nyaman dalam melaksanakan kegiatan. "Dan untuk distribusi logistik juga harus diperhatikan dikarenakan curah hujan yang cukup tinggi sehingga menjadi perhatian kita bagi distrik-distrik yang jauh" ujarnya. Selanjutnya pada diskusi tersebut, Ketua Bawaslu, Fransiskus Asek menyampaikan terkait kesiapan dalam hal pengawasan distribusi logistik, "pengawas melekat pergeseran logistik sampai ke titik distribusi hingga TPS". (humas kpu tiwi-james/foto james-tiwi/Ed. Arf)


Selengkapnya
1169

PPK Distrik Merupakan Tonggak Demokratis di Boven Digoel

Tanah Merah, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melaksanakan supervisi monitoring serta menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020 bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, Kamis (8/7/2021) Anggota KPU Dewa Raka mengingatkan bahwa PPK distrik merupakan tonggak demokrasi di wilayah Boven Digoel ini sehingga PPK Distrik memiliki kewajiban untuk menyosialisasikan tanggal pelaksanaan serta ketentuan-ketentuan yang harus dibawa oleh pemilih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada PSU 17 Juli mendatang. Sementara itu, Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik juga menjelaskan ada prinsip-prinsip yang harus dipahami dan dilaksanakan pada saat PSU. “Pelaksanaan PSU harus mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta berintegritas bagi penyelenggaranya” ujar Evi Evi juga berpesan kepada PPK Distrik harus memastikan pemilih untuk mendapatkan haknya dan peserta mendapatkan perlakuan yang adil, “namanya yg tercantum pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Pindahan memiliki hak memilih selama memiliki formulir C.Pemberitahuan dan Kartu Tanda Pemilih (KTP) atau surat keterangan. Hal ini harus disosialiasikan PPK Distrik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan Pemilih”. Pelaksanaan PSU di Kabupaten Boven Digoel akan dilaksanakan pada 20 distrik, 107 kampung dan 36.882 pemilih pada 17 Juli 2021 nanti. Evi dan Dewa juga mengingatkan untuk berkerja dengan berintegritas dan menerapkan protokol kesehatan mengingat pelaksanaan PSU masih dalam masa pandemi Covid-19. (Humas KPU Yos/Foto: SM/Ed. Arf)


Selengkapnya
1199

PKPU Pemutakhiran DPB untuk Kerja yang Lebih Solutif

Jakarta, kpu.go.id - Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) menjadi cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kualitas data pemilih tetap baik meskipun tidak sedang melaksanakan pemilihan maupun pemilu. Dan untuk memperkuat proses pemutakhiran DPB, KPU RI tengah merancang draft Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pemutakhiran DPB. PKPU juga diarahkan untuk pemutakhiran DPB secara digital guna memudahkan dan mengikuti perkembangan zaman. "Pemutakhiran berkelanjutan merupakan trend global untuk menyelesaikan akar masalah DPT. PKPU didesain untuk kebutuhan kerja-kerja pemutakhiran berkelanjutan secara digital atau digitalisasi pemutakhiran berkelanjutan," ungkap Anggota KPU RI Viryan pada Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, Kamis (1/7/2021).  Viryan menambahkan melalui PKPU pemutakhiran DPB nanti penyelenggara pemilu taat pada proses yang sudah ditentukan dan akan berimbas pada kepercayaan publik. Selain itu PKPU juga menjadi satu solusi atas kerja-kerja pemutakhiran pemutakhiran daftar pemilih yang selama ini menemui beragam kendala. "PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan harus menjadi solusi di tingkat regulasi agar kerja teknis kita menjadi solutif," tutur Viryan. Sebagai penutup ada 4 poin penting yang perlu diperhatikan pada kerangka hukum Sistem Informasi untuk digitalisasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, yaitu Managemen Data, Interoperabilitas atau adanya interaksi/hubungan antar aplikasi, Keamanan Data dan terakhir infrastruktur. Rapat turut diikuti Kepala Biro Perundangan-undangan Nur Syarifah, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sumariyandono dan jajaran kesekretariatan lainnya. (humas kpu ri dsy/foto: james/ed diR)


Selengkapnya
1297

DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN MALUT MENCAPAI 673.792

Ternate, KPU MALUT, Kamis 10 Juni 2021. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk data pemilih bulan Mei 2021. Pelaksanaan rekapitulasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat. Pudja berharap Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 mendatang bisa melahirkan data pemilih yang berkualitas dengan cara yang inovatif dan kreatif. “Jangan sampai ada data yang seharusnya masuk dalam DPT ada yang tertinggal dan akan dipermasalahkan oleh para peserta pemilu. Data pemilih yang berkualitas diharapkan melahirkan pemimpin yang berkualitas,” tegasnya. Pelaksanaan rekapitulasi dilaksanakan berdasarkan perintah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sampai dengan bulan Mei tahun 2021 yakni laki-laki 338.292, perempuan 335.500. Total keseluruhan mencapai 673.792 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua) tersebar pada 9 kabupaten/kota (minus Kabupaten Halmahera Utara, yang baru saja menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi, sehingga bulan Juli sudah ada hasil DPB-nya). Sebagaimana laporan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan dalam rapat rekapitulasi bahwa hasil pencermatan dan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pncacatan Sipil ditemukan potensi pemilih baru sebanyak berjumlah 595 pemilih. Sementara pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 940 Pemilih. Setelah dilaksanakan rekapitulasi bersama KPU Kabupaten/Kota, pada hari yang sama, Kamis, 10 Juni 2021, KPU Provinsi Maluku Utara melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan tingkat provinsi, yang terdiri dari perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Partai Politik tingkat provinsi, Polda Maluku Utara, Korem 152 Babullah Ternate, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dalam rapat koordinasi tersebut, setiap lembaga dan instansi termasuk partai politik diberikan kesempatan memberikan masukan terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masukan yang mengemuka adalah pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk membantu penyelenggara pemilu dapat menghadirkan daftar pemilih yang berkualitas, sehingga ke depannya tidak ada lagi data pemilih invalid. Reni SA Banjar, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan, keterlibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan bukan pada saat tahapan saja, tapi juga pada saat di luar tahapan. Selanjutnya Reni menjelaskan, setiap data yang direkap akan diinformasikan melalui pengumuman di website dan media sosial KPU Malut. Pada akhir acara, dilakukan penyerahan berita acara hasil rekapitulasi data pemilih kepada peserta rapat. Selanjutnya KPU Provinsi Maluku Utara akan melakukan pertemuan serupa pada semester berikutnya pada bulan Desember 2021 mendatang. Rapat ini juga dihadiri lengkap Ketua dan Anggota KPU Malut, Reni SA Banjar, H. Buchari Mahmud, Mohtar Alting dan Safrina Rahma Kamaruddin. (MB/red/*)


Selengkapnya