BERITA TERKINI

1273

Jaga Keserentakan Pemilu untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD

Jakarta, kpu.go.id -  Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memberi tanggapan terkait enam opsi pemilu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Hasyim menjelaskan bahwa keenam opsi model pemilu serentak merupakan amar putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut merupakan pengujian norma UU pemilu ke MK yang dalam amar putusannya ditolak permohonannya. "Perkara tersebut itu statusnya dalam putusan 55 dinyatakan ditolak (permohonannya)" ujar Hasyim dalam acara Good Morning, Berita Satu TV, Selasa (23/11/2021). Dalam putusan itulah, kata Hasyim, MK mengenalkan serentak nasional dan serentak lokal. Menurut Hasyim, KPU tidak memiliki kewenangan memilih opsi tersebut mengingat hal tersebut masuk ranah pembentuk UU (dalam hal ini pemerintah dan DPR). "Opsi-opsi didalam putusan MK diserahkan ke pembentuk UU, levelnya bukan KPU memilih, ini levelnya para pembentuk UU, Presiden dan DPR," tegas Hasyim. Hasyim menyampaikan MK memberi kata kunci keserentakan pemilu yang tidak boleh dipisah. Keserentakan yang mesti dijaga, menurut Hasyim, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden karena sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia salah satu cirinya dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, dalam konstitusi tugas MPR melantik Presiden terpilih berdasarkan SK penetapan  Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, keserentakan DPR, DPD dan Presiden sangat penting. "Berdasarkan itulah kemudian dilantik MPR gabungan anggota DPR dan DPD, maka dengan begitu logis bahwa Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD tidak bisa dipisah-pisah keserentakannya," ucap Hasyim. Opsi Empat KPU berpandangan pada pilihan opsi keempat yaitu pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal yang dibedakan waktunya secara interval (concurrent election with regional-based concurrent elections). Opsi keempat ini pemilu keserentakan nasional dan keserentakan lokal (daerah) di mana keserentakan nasional untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD kemudian jeda waktu ditengah 5 tahunan pemilu nasional kemudian ada pemilu lokal memilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur , Bupati/Walikota. Opsi keempat itu, kata Hasyim, juga disampaikan KPU kepada MK ketika memberi keterangan untuk perkara yang sedang berproses yakni Perkara PUU Nomor 16 tahun 2021 menguji UU 7 tahun 2017 terkait Pemilu. "Itu disampaikan pendapat KPU didalam sidang MK untuk perkara 16, perkara 16 ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 November," ungkap Hasyim. Hasyim meragukan opsi keserentakan itu di tengah kesepakatan politik pemerintah dan DPR untuk tidak merevisi UU Pemilu maupun UU Pemilihan. Untuk itu, opsi-opsi ini statusnya bebas dan tidak berkaitan dengan ide amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa presiden.  "Kalau mau mengambil katakanlah mengambil opsi 4 itu kan ranahnya revisi UU Pemilu untuk mengatur keserentakan pemilu nasional, dan kemudian revisi UU pilkada untuk mengatur keserentakan pemilu daerah, faktanya tidak ada kehendak revisi," ucap Hasyim. Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan juga perkembangan terakhir rancangan tahapan pemilu yang disusun saat ini. Dia mengatakan KPU dan pemerintah serta Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat konsultasi pada 6 Oktober 2021 tetapi ada pihak yang tidak bisa hadir sehingga KPU akan mengajukan kembali rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu.  "Boleh dikatakan sudah mendekati fix atau final ya yang diusulkan KPU itu hari coblosan 21 Februari 2024 untuk Pemilu," tutup Hasyim. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR).


Selengkapnya
1296

Kunjungan Siswa Siswi SMA IT Nurul Hasan di KPU Kota Ternate

#Teman Pemilih, Selasa, 9 November 2021 KPU Kota Ternate menerima kunjungan dari Siswa Siswi SMA Islam Terpadu Nurul Hasan. Dalam kunjungannya Siswa Siswi didampingi oleh Ustadz dan Ustadzah/Dewan Guru SMA IT Nurul Hasan. Kunjungan yang dilaksanakan yaitu dalam rangka menambah pengetahuan dan wawasan Siswa Siswi terkait Pemilihan Umum dan sejarah demokrasi di Indonesia. Kedatangan Siswa Siswi ini disambut ramah oleh Ketua KPU Kota Ternate, M.Zen A.Karim, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kuad Suwarno dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Suleman Patras. Dalam sambutannya Ketua KPU Kota Ternate menyampaikan penjelasan sejarah Demokrasi di Indonesia dan tahapan-tahapan yang dilaksanakan dalam Pemilihan Umum. Ketua Divisi Sosialisasi, Suleman Patras menyampaikan terkait struktur kelembagaan di KPU dan pembentukan serta tugas dan tanggung jawab badan adhoc. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kuad Suwarno memberi penjelasan terkait aturan dan landasan hukum pelaksanaan Pemilu. Setelah sambutan dan penjelasan terkait Pemilihan Umum dari Komisioner KPU Kota Ternate, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari Siswa Siswi yang begitu antusias mendengarkan penyampaian dan penjelasan tersebut. Siswa Siswi IT Nurul Hasan juga berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Ternate. Di Rumah Pintar mereka juga diberi penjelasan terkait Rumah Pintar Pemilu yang dapat mereka kunjungi setiap saat. Siswa Siswi IT Nurul Hasan mendapat penjelasan dan juga melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS.                    


Selengkapnya
70

Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan

#Teman Pemilih, Plh Ketua KPU RI, I Dewa Kadewiarsa Raka Sandi bersama Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Cahyo Ariawan membuka kegiatan webinar Desa Peduli Pemilu dan Pilihan seri ke-7, "Potret Perkembangan Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (Selasa, 26 Oktober 2021). Kegiatan dengan narasumber Anggota KPU RI Viryan ini juga sekaligus mendengarkan pengalaman melaksanakan program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dari 3 Provinsi (Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku Utara), serta 3 Kabupaten/Kota (Badung, Kupang, Tomohon) berikut dukungan dari pemerintah masing-masing daerah dalam menyukseskan program. Dari Provinsi Maluku Utara tampak hadir Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman. "Kelurahan Kota Baru merupakan lokus yang dipilih KPU Provinsi Maluku Utara karena kelurahan ini merupakan pintu masuk menuju Provinsi Maluku Utara. Kami pemerintah Kota pada prinsipnya mendukung kegiatan KPU, semoga Pemilu kedepannya makin baik."          


Selengkapnya
92

Sosialisasi Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD

#Teman Pemilih, Kamis, 21 Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate melaksanakan sosialisasi kepada Sosialisasi kepada Partai Politik di tingkat Dewan Pengurus Cabang Kota Ternate terkait Mekanisme dan Kebijakan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim dan dilanjutkan dengan materi yang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Kuad Suwarno. Hadir dalam sosialisasi tersebut Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha, Humas Sekretariat Dewan Kota Ternate, Abdu Hi Sergi, beserta staf dan juga Ketua dan Sekretaris Partai Politik tingkat DPC Kota Ternate. Dalam penjelasannya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kuad Suwarno menyampaiankan PAW Anggota DPRD merupakan proses penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama dan dapil yang sama. PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat Permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. Persyaratan penetapan Calon PAW DPRD yaitu sebagai berikut, Calon dengan perolehan suara terbanyak urutan berikutnya pada Parpol dan Dapil (Daerah Pemilihan) yang sama, Terdapat >1 calon PAW dengan perolehan suara sama, calon PAW ditetapkan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang, Tidak terdapat calon pada satu Dapil, calon PAW ditetapkan dari Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, Terdapat >1 Dapil yang berbatasan langsung secara geografis, calon PAW ditetapkan dari Dapil dengan penduduk terbanyak, Tidak terdapat calon dari Dapil yang berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari Dapil yang tidak berbatasan langsung dengan penduduk terbanyak, Tidak terdapat calon pada Dapil yang tidak berbatasan langsung, calon PAW ditetapkan dari DCT setingkat diatasnya, Tidak terdapat calon yang memperoleh suara (suara nol) pada suatu Dapil, calon PAW ditetapkan berdasarkan jenis kelamin perempuan. Jika terdapat >1 calon perempuan, calon PAW ditetapkan yang memiliki nomor urut terkecil. Dalam proses calon PAW Anggota DPRD KPU Kabupaten/Kota memperhatikan adanya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang disampaikan oleh calon PAW tersebut, hal ini dikarenakan nama calon PAW yang telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota  sesuai dengan ketentuan akan dilantik sebagai Anggota DPRD, sehingga perlu memenuhi ketentuan sebagai calon terpilih. Apabila dalam dokumen yang disampaikan ke KPU Kabupaten/Kota belum menyampaikan LHKPN dimaksud, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan nama calon PAW disertai dengan keterangan bahwa calon PAW memenuhi syarat apabila telah menyerahkan LHKPN, hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2).           


Selengkapnya
161

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Peningkatan Partisipasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

#Teman Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 19 sampai dengan 20 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Water Boom, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Peningkatan Partisipasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate, Bapak M. Zen A.Karim dengan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula dan Pemilih berbasis Perempuan. Materi Sosialisasi Hak Memilih Dalam Demokrasi disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Jainudin Ali. Bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai oleh sejumlah indikator, salah satunya adalah sistem Pemilihan Umum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan juga sesuai dengan sistem politik demokrasi itu sendiri. Selanjutnya adalah bagaimana memastikan seluruh warga masyarakat agar hak memilih dapat terjamin dan digunakan dengan benar. Penyampaian materi Sosialisasi Kepemiluan dan Tahapan Pemilu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Kuad Suwarno. Adanya kesadaran politik dan Pemilu bagi masyarakat adalah dengan mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kegiatan Pemilu, berperan serta dalam menyangkut pengetahuan dalam lingkungan masyarakat, politik, demokrasi dan Pemilu, dan juga mempunyai minat dan perhatian terhadap lingkungan masyarakat, politik demokrasi dan Pemilu. Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Soleman Patras dalam materi Pentingnya Partisipasi Pemilih Dalam Demokrasi,  menyampaikan bahwa yang diharapkan dalam sosialisasi ini adalah mendorong masyarakat untuk aktif dalam politik dan berperan serta dalam mensukseskan Pemilihan Umum dan demi terciptanya Pemilu yang berkualitas demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu dalam Pemilu berikut masyarakat diharapkan agar lebih aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, riwayat kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat, aktif mencari visi misi dan program kandidat, aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT baik offline maupun online apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran jika ada yang dilakukan oleh stakeholder Pemilu, dan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya. Ibu Mu'minah Daeng Barang, Komisioner KPU Kota Ternate dalam materi Aspek Hukum Penyelenggaraan menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Peningkatan Partisipasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, ditutup oleh Ketua KPU Kota Ternate dengan harapan bahwa suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama, dan agar masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi duta KPU Kota Ternate dalam penyampaian terkait kepemiluan kepada keluarga, tetangga dan lingkungan tempat tinggalnya. dan diharapkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi selanjutnya, yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate.


Selengkapnya
1162

Rapat Kerja Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Utara

#Teman Pemilih, bertempat di Hotel Muara Ternate, KPU Kota Ternate mengikuti Rapat Kerja (Raker). Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Maluku Utara selama tiga hari dari tanggal 10 sampai dengan 12 Oktober 2021 ini dalam rangka penguatan kelembagaan penyelenggaraan Pemilu. Rapat kerja secara resmi dibuka oleh Anggota KPU RI divisi Hukum dan Pengawasan, Hasyim Asy'ari melalui virtual. Turut hadir Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara serta Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Maluku Utara.        


Selengkapnya