#Teman Pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 19 sampai dengan 20 Oktober 2021, bertempat di Ruang Rapat Water Boom, Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Kota Ternate Selatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Peningkatan Partisipasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate, Bapak M. Zen A.Karim dengan dihadiri oleh Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula dan Pemilih berbasis Perempuan.
Materi Sosialisasi Hak Memilih Dalam Demokrasi disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Jainudin Ali. Bahwa proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai oleh sejumlah indikator, salah satunya adalah sistem Pemilihan Umum yang sesuai dengan karakteristik masyarakat dan juga sesuai dengan sistem politik demokrasi itu sendiri. Selanjutnya adalah bagaimana memastikan seluruh warga masyarakat agar hak memilih dapat terjamin dan digunakan dengan benar.
Penyampaian materi Sosialisasi Kepemiluan dan Tahapan Pemilu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Kuad Suwarno. Adanya kesadaran politik dan Pemilu bagi masyarakat adalah dengan mengerti hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam kegiatan Pemilu, berperan serta dalam menyangkut pengetahuan dalam lingkungan masyarakat, politik, demokrasi dan Pemilu, dan juga mempunyai minat dan perhatian terhadap lingkungan masyarakat, politik demokrasi dan Pemilu.
Komisioner KPU Kota Ternate, Bapak Soleman Patras dalam materi Pentingnya Partisipasi Pemilih Dalam Demokrasi, menyampaikan bahwa yang diharapkan dalam sosialisasi ini adalah mendorong masyarakat untuk aktif dalam politik dan berperan serta dalam mensukseskan Pemilihan Umum dan demi terciptanya Pemilu yang berkualitas demi meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itu dalam Pemilu berikut masyarakat diharapkan agar lebih aktif mencari informasi tentang riwayat kandidat seperti latar belakang pendidikan, pekerjaan, riwayat kepribadian dalam kehidupan bermasyarakat, aktif mencari visi misi dan program kandidat, aktif mengikuti kegiatan kampanye untuk mengetahui lebih dalam visi, misi dan program kandidat dan berperan serta dalam pelaksanaan setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, aktif mengecek statusnya di DPS dan DPT baik offline maupun online apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih, aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran jika ada yang dilakukan oleh stakeholder Pemilu, dan datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada hari pemungutan suara untuk menggunakan hak pilihnya.
Ibu Mu'minah Daeng Barang, Komisioner KPU Kota Ternate dalam materi Aspek Hukum Penyelenggaraan menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dasar hukum lainnya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Agung dan Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan.
Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Peningkatan Partisipasi Menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, ditutup oleh Ketua KPU Kota Ternate dengan harapan bahwa suksesnya Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan tanggung jawab kita bersama, dan agar masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi duta KPU Kota Ternate dalam penyampaian terkait kepemiluan kepada keluarga, tetangga dan lingkungan tempat tinggalnya. dan diharapkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi selanjutnya, yang akan dilaksanakan oleh KPU Kota Ternate.
Selengkapnya