BERITA TERKINI

1291

Penataan Organisasi, Perluas Fungsi Pelayanan: Kompetitif, Inovatif dan Produktif

Bandung, kpu.go.id - Menghadapi dimulainya tahapan Pemilu 2024, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah faktor penting yang harus terpenuhi selain anggaran dan sarana prasarana.  Atas dasar itulah, pada Jumat (11/3/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara serentak melantik 2.123 pejabat pengawas, tingkat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Jumat (11/3/2022). Pelantikan yang turut disaksikan Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno secara daring ini, juga dihadiri secara luring Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, yang sekaligus memimpin jalannya pengambilan sumpah/janji Pejabat Pengawas Pada Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat.  Dalam sambutannya, Purwoto yang membacakan sambutan Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan pentingnya penataan organisasi guna memperluas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif, inovatif dan produktif. Selain itu penataan organisasi sebagai bagian penting dan strategis, mengingat fungsi dan tugas sekretariat sebagai pemberi dukungan dan pelayanan teknis serta administrasi guna mencapai keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Dalam sambutannya yang lain, Purwoto juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas konsolidasi, koordinasi serta meningkatkan kompetensi. "Saya berharap saudara/i dapat menjadi pemimpin yang hadir di tengah para stafnya. Selain menjalankan tugas dan fungsinya mengelola potensi, mengembangkan kemampuan dan membangun dialog dengan para staf," tambah Purwoto.


Selengkapnya
1322

Pembentukan Dapil Proporsional dan Nondiskriminatif

Jakarta, kpu.go.id – Dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan berbagai upaya perbaikan dan dalam pembentukan dapil yang proporsional dan nondiskriminatif. Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik menjelaskan pembentukan dapil yang proporsional dan non diskriminatif akan berimplikasi pemilu yang inklusif atau memastikan bahwa pemilih mendapatkan perlakuan yang sama. Dalam melakukan tugasnya menata dapil, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, kata Evi, KPU menyusun dan menetapkan daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu, dapil untuk DPR RI dan DPRD Provinsi bukan menjadi kewenangan KPU. Untuk itu, Evi meminta KPU Kabupaten/Kota sudah memulai mendata mengecek dapil masing-masing agar sesuai prinsip. “Jadi kabupaten/kota, apakah masih ada yang belum memenuhi prinsip-prinsip, 7 prinsip dari penataan dapil, apakah kemudian akan jadi pemekaran wilayah atau bencana alam, atau pengurangan atau peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan alokasi kursi dapil,” kata Evi dalam dialog dengan tema "Pengaruh Penataan Daerah Pemilihan Terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah secara daring, Kamis (3/2/2022). Tujuh prinsip yang dimaksud Evi termuat dalam Pasal 185 UU 7/2017 antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Evi menjelaskan upaya perbaikan dalam penataan dapil yang saat ini dilaksanakan KPU dimulai melakukan pendataan wilayah pemekaran jauh yang dilaksanakan sebelum tahapan penataan dapil dan secara berkelanjutan. "Dari jadwal tahapan yang kita usulkan untuk 14 Februari hari pemungutan suaranya ini kita mulai persiapan di bulan akhir tahun 2022, nanti akan kita mulai proses persiapan dan penataan dapil di bulan Januari dan Februari," ujar Evi.  Upaya lainnya yang dilakukan antara lain koordinasi dengan Kemendagri terkait data penduduk, data wilayah pemekaran dan peta wilayah, koordinasi dengan Badan Informasi Geospasial terkait peta wilayah, perbaikan regulasi terkait Peraturan KPU dan Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi, penyempurnaan fitur pemantauan penerapan 7 prinsip penataan dapil pada aplikasi Sidapil. Selain itu, lanjut Evi, pemberian akses informasi monitoring pada aplikasi Sidalih kepada Bawaslu untuk menjamin akses keterbukaan informasi.  KPU  juga akan melakukan meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan Dapil melalui pengumuman draft usulan Dapil kepada masyarakat dan penyempurnaan mekanisme uji publik. Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani menyampaikan bahwa diskusi-diskusi mengenai penataan dapil ini perlu dilakukan kajian mendalam. Sri pun mendorong KPU RI bersama penyelenggara pemilu untuk melakukan kajian menyeluruh untuk mendorong adanya Perpu untuk revisi terbatas UU 7 tahun 2017 terutama yang mengatur terkait kewenangan KPU dalam penataan dapil yang dinilainya dipersempit pada aturan tersebut.  "Perpu itu mendesak, seberapa mendesak perlu diyakinkan ke Presiden sehingga revisi terbatas UU 7 2017,sebenarnya yang paling penting adalah kewenangan dapil kepada KPU itu dikembalikan, kalau itu sudah bisa direvisi, direvisi adalah kewenangan membentuk dapil itu dikembalikan ke KPU seperti tahun 2004 ini yang penting, sangat strategis, kenapa karena kalau salah satu tadi disampaikan bu evi juga, dapil itu harus dibentuk pada institusi yang independen tidak ada kepentingan politik," tegas Sri. Sementara itu, Anggota KPU Sulawesi Tengah Samsul Y Gafur menyampaikan keterlibatan masyarakat luas dalam perencanaan dan pembentukan dapil perlu didorong lagi. "Kita harus mengikut sertakan masyarakat, semua pemangku kepentingan, karena memang kita belum melibatkan akademisi pada sesi uji publik (pemilihan sebelumnya), perlu kita melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan," ujar Samsul.  Hadir juga dalam webinar ini sebagai pemantik, Anggota KPU Sulteng Sahran Raden, moderator Staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Sulteng Ahmad S Mahmud, serta jajaran sekretariat KPU Sulteng. (humas kpu ri tenri/foto domen/ed diR)                                  


Selengkapnya
59

Tingkatkan Kualitas JDIH, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas

Jakarta, kpu.go.id – Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) menjadi ruang bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan produk hukum yang dimilikinya kepada masyarakat. Selain itu juga sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggungjawab KPU atas kerja-kerja yang telah dikerjakan. Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari saat hadir sebagai narasumber Webinar Strategi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang digelar KPU Provinsi Gorontalo, Kamis (20/1/2022). Meski demikian sesuai Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik, KPU menurut Hasyim juga tunduk pada batasan-batasan mana informasi yang diperbolehkan dan dikecualikan untuk disampaikan. Diluar itu, Hasyim menilai kehadiran JDIH KPU yang telah terbangun ditingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota harus dimaksimalkan dengan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk optimalisasi tersebut menurut dia adalah dengan melengkapi informasi terkait digitalisasi produk hukum yang belum dimiliki didalam JDIH. “Jangan sampai informasi kepemiluan kita tanya tidak punya. Karena sentral kepemiluan KPU, maka harus kita siapkan dengan baik,” pesan Hasyim. Narasumber lain pada webinar ini, Kepala Biro Perundang-undangan (PUU), Nur Syarifah menjelaskan teknis JDIH KPU. Dia juga menyampaikan tujuan dari hadirnya JDIH KPU mulai dari menjamin terciptanya pengelolaan dokuemntasi dan informasi hukum terpadu, menjamin ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringand dan anggota jaringan serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional. Diluar itu perempuan yang akrab disapa Inung juga menyampaikan inovasi JDIH KPU dan pemanfaatan media sosial sebagai sarana penunjang sosialisasi JDIH ke masyarakat. Sebelumnya saat membuka acara, Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem menyampaikan JDIH telah terbentuk di seluruh KPU kab/kota di Provinsi Gorontalo. Meski demikian kegiatan ini hadir sebagai penguatan funa memaksimalkan JDIH. “Ikhtiar kami mengajak melestarikan memakmurkan JDIH masing-masing,” tutur dia.                                            


Selengkapnya
1307

Budaya Politik Harus Tumbuh di Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pramono Ubaid Tanthowi menyambut baik ajakan kerja sama dari Forum Senat Mahasiswa Ushuluddin Indonesia (Forsemadina) yang bertujuan meningkatkan demokrasi politik. Pramono menyampaikan peran Forsemadina yang merupakan kumpulan mahasiswa seluruh Indonesia dari Fakultas Ushuluddin ini sangat penting mengingat dekatnya dengan mahasiswa langsung dan juga masyarakat.  "Keterlibatan teman-teman mahasiswa menjadi penting di sana karena budaya politik itu harus tumbuh di masyarakat," ujar Pramono saat menerima audiensi dari Forsemadina, di Gedung KPU RI, Senin (17/1/2022). Menurut Pramono, budaya politik di Indonesia masih lemah dibandingkan dengan politik secara kelembagaan atau institusi. Pramono mencontohkan budaya politik yang rendah terlihat dengan berkembangnya hoaks, isu SARA, hate speech. "Itu bagian dari bagaimana budaya politik kita itu belum dewasa, kesediaan menerima perbedaan pendapat itu kan kalau anda perhatikan di media sosial itu keras sekali teruma tahun pemilu," kata Pramono.  Budaya demokrasi atau politik yang sangat lemah tercermin juga, kata Pramono, dari budaya toleransi yang masih rendah. Demokrasi yang tidak didukung dengan budaya politik yang baik bisa mencemaskan kedepannya, sehingga kata Pramono, kerja sama dengan seluruh kelompok masyarakat penting.  "Demokrasi akan berkembang dengan baik akan bisa jika semakin banyak masyarakat mempercayai sistem demokrasi, kepercayaan itu semakin dalam, sistem demokrasi dalam konteks sekarang menjadi alternatif yang tidak ada pilihan lain dibanding sistem lain," kata Pramono.                                              


Selengkapnya
1293

Jalin Kerja Sama Dengan UTU, Perluas Ilmu Kepemiluan

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan, kali ini kerja sama terjalin dengan Universitas Teuku Umar (UTU), Senin (17/1/2022). Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra dengan Rektor UTU, Jasman J Ma’ruf. Dalam sambutannya Ilham menyambut baik kerja sama ini dan berharap ilmu kepemiluan bisa semakin luas dipelajari di institusi pendidikan. Selain itu dia pun berharap kerja sama lain bisa dilakukan seperti pengolahan data pemilu serta kesempatan magang mahasiswa di kantor KPU. “Tadi dikatakan UTU juga membutuhkan masukan, tentu kami akan berikan jika memang diperlukan. Kami ucapkan terima kasih atas inisiasi ini tentu nanti ada kerja sama lagi yang lebih baik dan progresif,” tutup Ilham.   Sebelumnya Jasman J Ma’ruf menyampaikan terima kasih atas kesediaan KPU menjalin kerja sama dengan UTU. Sebagai kampus baru yang terbentuk 8 tahun silam, dia ingin kerja sama ini mendukung upaya UTU menjadi kampus kebanggaan bangsa. “Menjadi kebanggaan Indonesia ke depan, tempat mahasiswa mengembangkan diri,” kata Jasman. Jasman juga mengatakan latar belakang kerja sama ini adalah mewujudkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan pemerintah. Dan hingga saat ini sudah ada 60 institusi yang menjalin kerja sama mendukung program tersebut. “UTU ke depan harus menjadi tanggungjawab kita bersama, bagaimana kampus ini menjadi kebanggaan kita di masa depan,” ungkapnya. (humas kpu ri dianR/foto: dosen/ed diR)                                                  


Selengkapnya
1347

Mencari Relasi Sistem Pemilu dengan Tingkat Partisipasi

Jakarta, kpu.go.id - Hubungan antara sistem pemilu dengan tingkat partisipasi masyarakat menarik untuk dikaji lebih dalam. Sebab dalam pelaksanaan pemilu terakhir perubahan sistem pemilu menunjukkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka acara Dialog Virtual Seri I Pendidikan Pemilih dengan tema Pengaruh Sistem Pemilu Dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih Pada Pemilu 2024, Selasa (11/1/2022). Seperti pada 2004 dimana sistem proporsional terbuka mulai diterapkan di Indonesia, atau pada 2019 dimana pada waktu itu diselenggarakan pemilu di waktu yang sama untuk memilih presiden serta anggota legislatif. "Ini tentu perlu kajian kita semua, perlu penelitian mendalam apakah sistem pemilu berpengaruh kepada tingkat partisipasi masyarakat," ucap Ilham. Senada, Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menilai relasi antara sistem pemilu dengan partisipasi pemilih perlu untuk dicermati kembali dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan 2024. Meski Undang-undang (UU) tidak mengalami perubahan namun menurutnya kajian tetap penting dilakukan untuk mendapatkan hasil pemilu yang maksimal. "Artinya kalau berbicara relasi antara sistem pemilu dan tingkat partisipasi bagaimana kemudian mendorong agar sistem ini bisa efektif dalam implementasinya," ucap Dewa. Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden menjelaskan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih elektoral Indonesia tahun 2024 dengan membahas isu dan problematika pemilu di Indonesia di antaranya politik uang, hukum pemilu, pemungutan dan penghitungan suara, hoaks kepemiluan, dapil dan kampanye. Dengan beragam isu tersebut, Sahran meyakini dapat mendorong pemilu berkualitas, demokratis, Jurdil, bebas, inklusif dan partisipatif. Sedangkan peneliti dari Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Agus Suherman Tanjung mengatakan pentingnya sistem pemilu untuk mempengaruhi beberapa hal antaranya hasil pemilu, sistem kepartaian, perilaku politik masyarakat dan stabilitas politik. Indonesia, kata Agus, menganut sistem pemilu proporsional terbuka yang diharapkan menjaga aspirasi dan kekuatan politik dari kelompok masyarakat agar terwakili di parlemen. Turut hadir, Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan serta diikuti KPU Kab/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan para pegiat pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah. (humas kpu ri tenri/foto dosen/ed diR)                


Selengkapnya