BERITA TERKINI

67

Tumbuhkan Kesukarelawanan Bersama Sukseskan Pemilu

Tilatang Kamang, kpu.go.id – Proses pemilu dan pemilihan sejatinya milik bersama. Oleh karenanya suksesnya proses pencarian kepemimpinan ini adalah tanggungjawab semua, tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi juga peserta pemilu dan stakeholder kepemiluan termasuk masyarakat. Dan hadirnya Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan adalah upaya menumbuhkan kesadaran tersebut bahwa pemilu dan pemilihan harus berjalan dengan baik dan didukung oleh semua pihak. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU RI, Cahyo Ariawan saat hadir secara daring pada Peluncuran Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (16/12/2021). “Program ini jadi satu nyata KPU melahirkan pemilih rasional dan bertanggungjawab, juga menyiapkan mereka menjadi penyelenggara ad hoc di 2024 mendatang,” kata Cahyo. Menurut Cahyo menumbuhkan kesukarelawanan tidaklah mudah, dan KPU berupaya mencapai hal itu dengan memberikan pemahaman yang nyata, dan diawali dari tingkat desa. “Desa tingkat masyarkaat yang terkecil didalamnya tumbuh gotong royong dsb, apabila sudah mandiri diharapkan mendatangkan dampak signifikan sehingga partisipasi masyarakat dapat tercapai,” tambah Cahyo. Sebelumnya saat memberi sambutan, Sekda Kab Agam, Edi Busti menilai program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan sebagai ujung tombak penyampaian informasi kepemiluan kepada masyarakat. Dia juga meyakini melalui program ini masyarakat akan cerdas dan pemilihan akan berlangsung semakin baik. “Dengan semangat meningkatkan partisipasi masarakat maka akan meningkat kualitas pemilu,” kata dia. Anggota KPU Sumatera Barat, Yuzalmon juga sepakat bahwa partisipasi menjadi kunci suksesnya demokrasi. Semakin tinggi tingkat partisipasi maka menurut dia kedaulatan akan tercapai. “Kalau masyarakatnya sudah bergerak sebagai kader, berjalan sesuai aturan maka tentu saja urusan penyelenggaraan jauh lebih mudah,” tuturnya. Ketua KPU Kab Agam, Riko Antoni mengatakan penentuan tiga lokus di Kabupaten Agam berdasarkan pertimbangan rendahnya partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan. Dia berharap melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan tingkat partisipasi dan kesadaran masyarakat akan pemilu dan pemilihan semakin baik. “Karena partisipasi menunjukkan keaktifan masyarakat,” ujarnya. (humas kpu ri dianR/foto: domin-dok/ed diR)                            


Selengkapnya
116

Transparan, Akuntabel Namun Lindungi Data Pribadi

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berprinsip menyelenggarakan pemilu dengan asas transparan, akuntabel namun juga memenuhi aspek-aspek perlindungan data pribadi. Meski demikian perlu pemahaman secara menyeluruh atas ruang lingkup, metode hingga regulasi terkait perlindungan data pribadi ini, agar jajaran KPU hingga tingkat terbawah memahami batasan informasi yang dapat disampaikan dan yang dikecualikan. Harapan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada dua narasumber, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, saat membuka kegiatan Webinar Seri VI, Perlindungan Data Pribadi Pada Pemilu 2024, yang digelar secara daring, Selasa (14/12/2021). “Bantuan narasumber untuk memetakan isu-isu tersebut dan pandangan strategisnya untuk mencari solusi terbaik supaya ke depan kita bisa lebih antisipatif,” kata Hasyim. Wahyudi sendiri pada sesi pemaparan menyampaikan banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Dia memulai dengan menjelaskan kaitan pemilu dengan big data dimana perkembangan teknologi internet menurut dia telah berdampak besar pada perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia. Paparan kemudian menjelaskan tentang kategorisasi data pribadi yang bersifat umum maupun spesifik. Bersifat umum apabila memuat seperti nama, alamat, alamat email, data lokasi IP address serta web cookie. Sementara yang bersifat spesifik seperti ras, etnis, agama, pandangan politik,orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan. Adapun yang menyangkut regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia menurut dia baru diatur pada bidang telekomunikasi dan informasi, kependudukan, kepemiluan dan kearsipan, layanan kesehatan, keuangan perbankan, perdagangan dan perindustrian serta HAM, penegakan hukum dan keamanan sosial. Sementara itu Titi Anggraini menjelaskan perlindungan data pribadi dari kacamata informasi publik dan standar perlindungan data pribadi dimana mereka yang memberikan data harus merasa yakin data pribadi mereka tetap aman dan terjaga kerahasiaannya. Titi pada kesempatan selanjutnya juga memaparkan tentang mempertahankan standar perlindungan data pribadi dan transformasi perlindungan data pribadi pemilu. (humas kpu ri dianR/foto: bili-dok/ed diR)                                                                    


Selengkapnya
92

Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

TemanPemilih, Jumat (10/12) pekan kemarin, KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI melalui media zoom dan dibuka oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam pembukaan, Pramono menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem Pemilu. KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan Daerah Pemilihan yang sudah dilakukan pada Pemilu 2019, jika masih ada permasalahan, maka perlu penataan ulang di masing-masing Kabupaten/Kota. Bertindak selaku moderator pada kegiatan ini Heroik Pratama, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan hadir sebagai Narasumber Prof.Ramlan Surbakti, pemerhati tata kelola Pemilu, Harun Husein, penulis buku "Pemilu Indonesia fakta, angka, analisis dan studi banding, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Erik Kurniawan, Peneliti pada sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Dalam pemaparannya, Khoirunnissa menyampaikan perkembangan jumlah kursi DPR di Indonesia, pada Pemilu 1999 jumlah kursi DPR sebanyak 458 kursi, Pemilu 2004 jumlah kursi DPR sebanyak 550 kursi, dimana KPU yang berwenang membuat Dapil, Pemilu 2009 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu Tahun 2014 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu tahun 2019 jumlah kursi DPR sebanyak 575 kursi, Dapil DPR dan DPRD Provinsi menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu. Rekomendasi yang diberikan yaitu memberikan standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi, menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (sesuai dengan siklus sensus penduduk), membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan, membangun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Harun Husein, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa masalah tersebar alokasi kursi dan Dapil DPR adalah karena banyak ketidakjelasan pada metode pengalokasian kursi dan pembentukan Dapil yang digunakan akibatnya sejumlah daerah kelebihan kursi sebagian lainnya kekurangan kursi, prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam Undang-Undang Pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat Undang-Undang dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman dipusat sampai daerah dan prosesnya tidak partisipatif, yaitu KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna.  Untuk itu alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat dan penanganan soal teknis seperti alokasi kursi dan dapil perlu dikembalikan lagi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU seperti pada Pemilu tahun 2004.          


Selengkapnya
1302

KPU Kota Ternate Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021

#TemanPemilih, Selasa (7/12) kemarin, KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan ini yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara melalui media zoom. Tampak hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Machmud, Mohtar Alting, Reni S Banjar, dan Safrina R Kamaruddin, serta Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara Mukmin Buamona dan Kabag Hukum dan Teknis Penyelenggara Samsul Bahri Assagaf. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait substansi aturan yang akan digunakan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 10 Kabupaten/Kota dalam wilayah Maluku Utara. #KPUMelayani


Selengkapnya
1079

Rapat Rutin/Rapat Evaluasi KPU Kota Ternate Senin (29/11)

#TemanPemilih, Dalam mempersiapkan diri menyambut Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kota Ternate terus melakukan persiapan-persiapan dan evaluasi terhadap kegiatan dan tahapan yang telah dilaksanakan pada Pemilihan Umum tahun 2020, guna mengetahui permasalahan yang muncul dalam proses pelaksanaan, memperoleh rekomendasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pemilu tahun 2020 dan juga melakukan penguatan terhadap kendala-kendala yang ditemui untuk kemudian diperbaiki pada Pemilu yang akan datang. Untuk itu Senin (29/11) KPU Kota Ternate melaksanakan rapat rutin/rapat evaluasi, bertempat di ruang rapat KPU Kota Ternate. Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Ternate, M.Zen A Karim dan bertindak selaku moderator Sekretaris, Abdullah H Nurdin, dengan materi rapat yaitu Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Evaluasi Pemilihan Tahun 2020 dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, mengingat salah satu indikator keberhasilan Pemilu dan Pemilihan adalah partisipasi pemilih. Materi rapat disampaikan oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Pada Pemilihan tahun 2020 kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan menggunakan metode dalam bentuk tatap muka dan dialog, antara lain : sosialisasi tahapan, program dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, sosialisasi persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan tema sosialisasi "Bacarita DPT", sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020, sosialisasi Tahapan Pencalonan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dengan tema "Bacarita Kampung" dan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran yaitu pemilih pemula dan pemilih muda. Adapun metode sosialisasi dalam bentuk Laman dan Medsos antara lain adalah Facebook dengan jumlah followers sebanyak 1.778. KPU Kota Ternate juga membuat bahan sosialisasi dalam bentuk pamflet yang tersebar di kantor kelurahan se-kota Ternate. Selain itu KPU Kota Ternate juga memiliki mobil pintar Pemilu yang dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pemilu agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi terkait Pemilu tahun 2020. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Suleman Patras, target atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai pada Pemilihan tahun 2020 adalah sebesar 77,00% sedangkan KPU Kota Ternate hanya dapat mencapai sebesar 76,67%. Kesimpulan yang dapat diberikan dengan capaian target yang dicapai oleh KPU Kota Ternate dimana pada saat Pemilihan Umum tahun 2020 terdapat tingkat kerumitan yang tinggi, hal ini disebabkan karena adanya bencana non alam Covid-19. Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kota Ternate, menjelaskan terkait langkah-langkah yang akan dilaksanakan kedepan adalah sebagai berikut KPU Kota Ternate akan melakukan perbaikan-perbaikan jadwal kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan, perbaikan terhadap penggunaan teknologi agar dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui sarana teknologi informasi, perbaikan terhadap sosialisasi langsung, bahwa sosialisasi melalui metode tatap muka secara langsung perlu ditingkatkan untuk menyasar pemilih dan komunitas tertentu, mencegah hoax dan money politic, meningkatkan kualitas daftar pemilih dan mengoptimalisasi peran dan kemampuan relawan demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.           


Selengkapnya
1160

RAPAT KOORDINASI DAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV PERIODE DESEMBER 2021

Ternate, https://kota-ternate.kpu.go.id/ - Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate hari ini Kamis, 02 Desember 2021, bertempat di ruang Aula KPU Kota Ternate pada Pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai. Dimana Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, dan dihadiri Komisioner KPU Kota Ternate Jainudin Ali Divisi Perencanaan, Program dan Data, Suleman Patras Divisi Parmas, Mu'minah Daeng Barang Divisi Hukum. Hadir pula pada Rakor tersebut Anggota Bawaslu, Kadis Dukcapil, Kasat Intel Polres Ternate, Perwakilan Camat Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara dan Pulau Ternate. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember ditetapkan KPU Kota Ternate sebanyak 120.879 Pemilih dengan Rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 58.623 Pemilih dan Rincian Pemilih Perempuan berjumlah 62.256 Pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan dan 78 Kelurahan. Adapun terdapat Pemilih Baru berjumlah 16 Pemilih pada Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih tidak memenuhi Syarat meninggal dunia 9 Pemilih di Kecamatan Pulau Ternate, 8 Pemilih  di Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih pindah keluar tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah 344 Pemilih dan 1 Pemilih ditemukan ganda pada kecamatan Ternate Tengah. Berita Acara, Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Hasil PDPB dapat di download disini


Selengkapnya