BERITA TERKINI

100

Transparan, Akuntabel Namun Lindungi Data Pribadi

Jakarta, kpu.go.id – Sebagai sebuah lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berprinsip menyelenggarakan pemilu dengan asas transparan, akuntabel namun juga memenuhi aspek-aspek perlindungan data pribadi. Meski demikian perlu pemahaman secara menyeluruh atas ruang lingkup, metode hingga regulasi terkait perlindungan data pribadi ini, agar jajaran KPU hingga tingkat terbawah memahami batasan informasi yang dapat disampaikan dan yang dikecualikan. Harapan tersebut disampaikan Plh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada dua narasumber, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar serta Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, saat membuka kegiatan Webinar Seri VI, Perlindungan Data Pribadi Pada Pemilu 2024, yang digelar secara daring, Selasa (14/12/2021). “Bantuan narasumber untuk memetakan isu-isu tersebut dan pandangan strategisnya untuk mencari solusi terbaik supaya ke depan kita bisa lebih antisipatif,” kata Hasyim. Wahyudi sendiri pada sesi pemaparan menyampaikan banyak hal terkait perlindungan data pribadi. Dia memulai dengan menjelaskan kaitan pemilu dengan big data dimana perkembangan teknologi internet menurut dia telah berdampak besar pada perubahan lanskap elektoral di seluruh dunia. Paparan kemudian menjelaskan tentang kategorisasi data pribadi yang bersifat umum maupun spesifik. Bersifat umum apabila memuat seperti nama, alamat, alamat email, data lokasi IP address serta web cookie. Sementara yang bersifat spesifik seperti ras, etnis, agama, pandangan politik,orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan. Adapun yang menyangkut regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia menurut dia baru diatur pada bidang telekomunikasi dan informasi, kependudukan, kepemiluan dan kearsipan, layanan kesehatan, keuangan perbankan, perdagangan dan perindustrian serta HAM, penegakan hukum dan keamanan sosial. Sementara itu Titi Anggraini menjelaskan perlindungan data pribadi dari kacamata informasi publik dan standar perlindungan data pribadi dimana mereka yang memberikan data harus merasa yakin data pribadi mereka tetap aman dan terjaga kerahasiaannya. Titi pada kesempatan selanjutnya juga memaparkan tentang mempertahankan standar perlindungan data pribadi dan transformasi perlindungan data pribadi pemilu. (humas kpu ri dianR/foto: bili-dok/ed diR)                                                                    


Selengkapnya
71

Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu

TemanPemilih, Jumat (10/12) pekan kemarin, KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan Webinar Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI melalui media zoom dan dibuka oleh Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi. Dalam pembukaan, Pramono menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan merupakan salah satu unsur penting dalam sistem Pemilu. KPU Kabupaten/Kota perlu memeriksa kembali penataan Daerah Pemilihan yang sudah dilakukan pada Pemilu 2019, jika masih ada permasalahan, maka perlu penataan ulang di masing-masing Kabupaten/Kota. Bertindak selaku moderator pada kegiatan ini Heroik Pratama, Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan hadir sebagai Narasumber Prof.Ramlan Surbakti, pemerhati tata kelola Pemilu, Harun Husein, penulis buku "Pemilu Indonesia fakta, angka, analisis dan studi banding, Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Erik Kurniawan, Peneliti pada sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Dalam pemaparannya, Khoirunnissa menyampaikan perkembangan jumlah kursi DPR di Indonesia, pada Pemilu 1999 jumlah kursi DPR sebanyak 458 kursi, Pemilu 2004 jumlah kursi DPR sebanyak 550 kursi, dimana KPU yang berwenang membuat Dapil, Pemilu 2009 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu Tahun 2014 jumlah kursi DPR sebanyak 560 kursi, Dapil DPR menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu, Pemilu tahun 2019 jumlah kursi DPR sebanyak 575 kursi, Dapil DPR dan DPRD Provinsi menjadi lampiran Undang-Undang Pemilu. Rekomendasi yang diberikan yaitu memberikan standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi, menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (sesuai dengan siklus sensus penduduk), membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan, membangun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Harun Husein, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa masalah tersebar alokasi kursi dan Dapil DPR adalah karena banyak ketidakjelasan pada metode pengalokasian kursi dan pembentukan Dapil yang digunakan akibatnya sejumlah daerah kelebihan kursi sebagian lainnya kekurangan kursi, prinsip-prinsip pendapilan yang sudah diadopsi dalam Undang-Undang Pemilu justru dilanggar sendiri oleh pembuat Undang-Undang dengan kasus paling menonjol berupa terbentuknya dapil superman dipusat sampai daerah dan prosesnya tidak partisipatif, yaitu KPU dan publik tidak dilibatkan secara bermakna.  Untuk itu alokasi kursi dan pendapilan perlu dilakukan berdasarkan prinsip dan metode yang lebih baik dan universal agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat dan penanganan soal teknis seperti alokasi kursi dan dapil perlu dikembalikan lagi kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU seperti pada Pemilu tahun 2004.          


Selengkapnya
1290

KPU Kota Ternate Mengikuti Kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2021 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021

#TemanPemilih, Selasa (7/12) kemarin, KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik KPU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Kota Ternate mengikuti kegiatan ini yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Maluku Utara melalui media zoom. Tampak hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat, Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Buchari Machmud, Mohtar Alting, Reni S Banjar, dan Safrina R Kamaruddin, serta Sekretaris KPU Provinsi Maluku Utara Mukmin Buamona dan Kabag Hukum dan Teknis Penyelenggara Samsul Bahri Assagaf. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait substansi aturan yang akan digunakan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang. Kegiatan Sosialisasi ini dihadiri oleh 10 Kabupaten/Kota dalam wilayah Maluku Utara. #KPUMelayani


Selengkapnya
1067

Rapat Rutin/Rapat Evaluasi KPU Kota Ternate Senin (29/11)

#TemanPemilih, Dalam mempersiapkan diri menyambut Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kota Ternate terus melakukan persiapan-persiapan dan evaluasi terhadap kegiatan dan tahapan yang telah dilaksanakan pada Pemilihan Umum tahun 2020, guna mengetahui permasalahan yang muncul dalam proses pelaksanaan, memperoleh rekomendasi terhadap permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pemilu tahun 2020 dan juga melakukan penguatan terhadap kendala-kendala yang ditemui untuk kemudian diperbaiki pada Pemilu yang akan datang. Untuk itu Senin (29/11) KPU Kota Ternate melaksanakan rapat rutin/rapat evaluasi, bertempat di ruang rapat KPU Kota Ternate. Kegiatan rapat ini dipimpin oleh Ketua KPU Kota Ternate, M.Zen A Karim dan bertindak selaku moderator Sekretaris, Abdullah H Nurdin, dengan materi rapat yaitu Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Evaluasi Pemilihan Tahun 2020 dan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sosialisasi dan pendidikan pemilih adalah bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, mengingat salah satu indikator keberhasilan Pemilu dan Pemilihan adalah partisipasi pemilih. Materi rapat disampaikan oleh Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Pada Pemilihan tahun 2020 kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan menggunakan metode dalam bentuk tatap muka dan dialog, antara lain : sosialisasi tahapan, program dan jadwal Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, sosialisasi persiapan Pemutakhiran Data Pemilih dengan tema sosialisasi "Bacarita DPT", sosialisasi PKPU Nomor 5 tahun 2020, sosialisasi Tahapan Pencalonan, sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dengan tema "Bacarita Kampung" dan sosialisasi peningkatan partisipasi masyarakat dengan sasaran yaitu pemilih pemula dan pemilih muda. Adapun metode sosialisasi dalam bentuk Laman dan Medsos antara lain adalah Facebook dengan jumlah followers sebanyak 1.778. KPU Kota Ternate juga membuat bahan sosialisasi dalam bentuk pamflet yang tersebar di kantor kelurahan se-kota Ternate. Selain itu KPU Kota Ternate juga memiliki mobil pintar Pemilu yang dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi tahapan-tahapan Pemilu agar masyarakat dapat dengan mudah mengetahui informasi terkait Pemilu tahun 2020. Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM, Suleman Patras, target atau batas ketentuan yang telah ditetapkan untuk dicapai pada Pemilihan tahun 2020 adalah sebesar 77,00% sedangkan KPU Kota Ternate hanya dapat mencapai sebesar 76,67%. Kesimpulan yang dapat diberikan dengan capaian target yang dicapai oleh KPU Kota Ternate dimana pada saat Pemilihan Umum tahun 2020 terdapat tingkat kerumitan yang tinggi, hal ini disebabkan karena adanya bencana non alam Covid-19. Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kota Ternate, menjelaskan terkait langkah-langkah yang akan dilaksanakan kedepan adalah sebagai berikut KPU Kota Ternate akan melakukan perbaikan-perbaikan jadwal kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan, perbaikan terhadap penggunaan teknologi agar dapat mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui sarana teknologi informasi, perbaikan terhadap sosialisasi langsung, bahwa sosialisasi melalui metode tatap muka secara langsung perlu ditingkatkan untuk menyasar pemilih dan komunitas tertentu, mencegah hoax dan money politic, meningkatkan kualitas daftar pemilih dan mengoptimalisasi peran dan kemampuan relawan demokrasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.           


Selengkapnya
1142

RAPAT KOORDINASI DAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV PERIODE DESEMBER 2021

Ternate, https://kota-ternate.kpu.go.id/ - Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate hari ini Kamis, 02 Desember 2021, bertempat di ruang Aula KPU Kota Ternate pada Pukul 14.00 WIT sampai dengan selesai. Dimana Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kota Ternate M. Zen A. Karim, dan dihadiri Komisioner KPU Kota Ternate Jainudin Ali Divisi Perencanaan, Program dan Data, Suleman Patras Divisi Parmas, Mu'minah Daeng Barang Divisi Hukum. Hadir pula pada Rakor tersebut Anggota Bawaslu, Kadis Dukcapil, Kasat Intel Polres Ternate, Perwakilan Camat Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara dan Pulau Ternate. Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember ditetapkan KPU Kota Ternate sebanyak 120.879 Pemilih dengan Rincian Pemilih Laki-Laki berjumlah 58.623 Pemilih dan Rincian Pemilih Perempuan berjumlah 62.256 Pemilih yang tersebar di 8 Kecamatan dan 78 Kelurahan. Adapun terdapat Pemilih Baru berjumlah 16 Pemilih pada Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih tidak memenuhi Syarat meninggal dunia 9 Pemilih di Kecamatan Pulau Ternate, 8 Pemilih  di Kecamatan Ternate Selatan. Pemilih pindah keluar tersebar di 8 kecamatan dengan jumlah 344 Pemilih dan 1 Pemilih ditemukan ganda pada kecamatan Ternate Tengah. Berita Acara, Rekapitulasi dan Daftar Pemilih Hasil PDPB dapat di download disini


Selengkapnya
1260

Jaga Keserentakan Pemilu untuk Presiden-Wakil Presiden, DPR, DPD

Jakarta, kpu.go.id -  Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari memberi tanggapan terkait enam opsi pemilu yang disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M Guntur Hamzah yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Hasyim menjelaskan bahwa keenam opsi model pemilu serentak merupakan amar putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019. Putusan MK tersebut merupakan pengujian norma UU pemilu ke MK yang dalam amar putusannya ditolak permohonannya. "Perkara tersebut itu statusnya dalam putusan 55 dinyatakan ditolak (permohonannya)" ujar Hasyim dalam acara Good Morning, Berita Satu TV, Selasa (23/11/2021). Dalam putusan itulah, kata Hasyim, MK mengenalkan serentak nasional dan serentak lokal. Menurut Hasyim, KPU tidak memiliki kewenangan memilih opsi tersebut mengingat hal tersebut masuk ranah pembentuk UU (dalam hal ini pemerintah dan DPR). "Opsi-opsi didalam putusan MK diserahkan ke pembentuk UU, levelnya bukan KPU memilih, ini levelnya para pembentuk UU, Presiden dan DPR," tegas Hasyim. Hasyim menyampaikan MK memberi kata kunci keserentakan pemilu yang tidak boleh dipisah. Keserentakan yang mesti dijaga, menurut Hasyim, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan Presiden karena sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia salah satu cirinya dipilih langsung oleh rakyat. Kemudian, dalam konstitusi tugas MPR melantik Presiden terpilih berdasarkan SK penetapan  Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU. Oleh karena itu, keserentakan DPR, DPD dan Presiden sangat penting. "Berdasarkan itulah kemudian dilantik MPR gabungan anggota DPR dan DPD, maka dengan begitu logis bahwa Pemilu untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD tidak bisa dipisah-pisah keserentakannya," ucap Hasyim. Opsi Empat KPU berpandangan pada pilihan opsi keempat yaitu pemilu serentak tingkat nasional dan tingkat lokal yang dibedakan waktunya secara interval (concurrent election with regional-based concurrent elections). Opsi keempat ini pemilu keserentakan nasional dan keserentakan lokal (daerah) di mana keserentakan nasional untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD kemudian jeda waktu ditengah 5 tahunan pemilu nasional kemudian ada pemilu lokal memilih Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Gubernur , Bupati/Walikota. Opsi keempat itu, kata Hasyim, juga disampaikan KPU kepada MK ketika memberi keterangan untuk perkara yang sedang berproses yakni Perkara PUU Nomor 16 tahun 2021 menguji UU 7 tahun 2017 terkait Pemilu. "Itu disampaikan pendapat KPU didalam sidang MK untuk perkara 16, perkara 16 ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 November," ungkap Hasyim. Hasyim meragukan opsi keserentakan itu di tengah kesepakatan politik pemerintah dan DPR untuk tidak merevisi UU Pemilu maupun UU Pemilihan. Untuk itu, opsi-opsi ini statusnya bebas dan tidak berkaitan dengan ide amandemen konstitusi untuk memperpanjang masa presiden.  "Kalau mau mengambil katakanlah mengambil opsi 4 itu kan ranahnya revisi UU Pemilu untuk mengatur keserentakan pemilu nasional, dan kemudian revisi UU pilkada untuk mengatur keserentakan pemilu daerah, faktanya tidak ada kehendak revisi," ucap Hasyim. Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan juga perkembangan terakhir rancangan tahapan pemilu yang disusun saat ini. Dia mengatakan KPU dan pemerintah serta Komisi II DPR RI berencana melakukan rapat konsultasi pada 6 Oktober 2021 tetapi ada pihak yang tidak bisa hadir sehingga KPU akan mengajukan kembali rapat konsultasi untuk membahas tahapan pemilu.  "Boleh dikatakan sudah mendekati fix atau final ya yang diusulkan KPU itu hari coblosan 21 Februari 2024 untuk Pemilu," tutup Hasyim. (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR).


Selengkapnya